Right Button

Selamat Datang di Website LAPAN ANAM NEWS

Tambang Sirtukil "ILLEGAL" Merajalela di Kabupaten Padang Pariaman

Pd. Pariaman | Pembangunan infrastruktur jalan  sangat penting bagi sarana meningkatkan perekonomian rakyat.hal ini dibuktikan dengan banyaknya proyek strategis yang sedang dikerjakan di sumatera barat, para pengusaha lokal juga kecipratan rezeki dengan adanya berbagai macam proyek strategis dari pemerintah pusat tersebut, Lb. Alung Senin 19 Februari 2024.Berbicara tentang proyek tentunya tidak terlepas dari adanya ketersedian bahan baku,namun sangat di sayangkan banyak terjadi penyimpangan oleh pengusaha nakal yang hanya mencari keuntungan sesaat tanpa memikirkan faktor kerusakan ekosistim dan lingkungan.Hal ini dibuktikan dengan adanya indikasi kuat terjadi penambangan pasir,batu,kerikil secara ilegal tanpa adanya legalitas yang jelas di daerah lubuk alung persisnya di daerah gantiang koto buruak.Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwasanya kegiatan ilegal penambangan pasir tersebut sudah berjalan cukup lama,namun anehnya tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.tentunya hal ini sangat memberikan tanda tanya bagi masyarakat.padahal kegiatan ilegal tersebut sangat gamblang dan banyak memakai alat berat.Informasinya tambang ilegal sirtukil tersebut dilakoni oleh seorang pengusaha inisial R kuat dugaan masyarakat kalau dia dibekingi oleh orang kuat, karena tidak mungkin dan sangat mustahil rasanya di negara hukum ini seseorang bebas melakukan sebuah tindakan yang melanggar hukum.apalagi ini menyangkut undang - undang MINERBA.

Salah seorang pemuka masyarakat  mengatakan "Bahwasanya penambang ilegal di kabupaten Padang Pariaman sangat marak dan ada kepentingan oknum-oknum aparat juga disana seperti di lokasi Tarok, Kayu tanam, Simpang lintas, Balah hilir Palayangan, Balah hilir utara,  Tarok Kecamatan Enam lingkung, Yang lain itu nagari Balah Hilir.

Semuanya ini terjadi karena kebutuhan material yang sangat banyak untuk proyek strategis tol Padang -pekanbaru, ujarnya.

Seharusnya pemerintah daerah beserta stake holder terkait mencarikan solusi agar penambangan ilegal matrial sirtukil di kabupaten Padang pariaman tersebut bisa diberikan payung hukum yang sifatnya sementara guna memenuhi kebutuhan proyek strategis tersebut agar bisa memberikan pemasukan PAD secara legal kepada pemerintahan kabupaten Padang pariaman.

Sementara saat ini seluruh barang yang masuk ke proyek tol tersebut semuanya dikenakan pajak, namun yang anehnya dan menjadi pertanyaan adalah kenapa bisa barang material dari penambangan ilegal bisa dibayarkan pajaknya ulasnya kepada awak media ini.

Sebelum berita ini tayang, awak media mencoba untuk konfirmasi pada R melalui nomor WA/hp 08126617xxxx tentang informasi yang disampaikan masyarakat ini,namun nomor tersebut tidak aktif.

Awak media juga meminta tanggapan dari Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara Sumbar Herman Tanjung di kantornya memberikan tanggapan keras"kita akan Surati Kapolda sumbar dan Wahana lingkungan hidup ( Walhi Sumbar ) agar pelaku tambang ilegal yang juga merusak lingkungan serta ekosistim  tersebut dapat diusut tuntas".sangat tidak pantas pelaku tambang ilegal dibiarkan semena-mena terhadap pengrusakan lingkungan dan ekosistim demi keuntungan pribadi dan sesaat, Bersambung...

Tim

Posting Komentar

0 Komentar