Right Button

Selamat Datang di Website LAPAN ANAM NEWS

Kadis Kesehatan Sumbar Tidak Menghargai UUD Pokok Pers No.40 Tahun 1999

"Pasal 18 ayat 1 setiap orang yang secara melawan hukum dengan menghambat menghalangi terhadap tugas wartawan dapat di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta".

Padang | Ada yang aneh dari sikap Kepala Dinas Kesehahan Sumbar dr. Lila Yanwar,MARS.

Jovi Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) kota padang merasa ada yang janggal dengan sikap Kadis  Kesehatan Sumbar yang tidak merespon Whatsaap  serta telpon  guna untuk konfirmasi, Rabu(31/01).

Lanjut ketua MOI, berdasarkan informasi hasil  investigasi kami rangkum dikuatkan data pendukung lainnya, diduga dr. Sri Hartanti,Sp.M. Dokter spesialis mata ahli madya, terhitung sejak mulai tanggal 01 Agustus 2023 lalu,berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat tertanggal  31 juli 2023 yang lalu tidak pernah mau berdinas di rumah sakit umum daerah pariaman.

Lebih aneh nya lagi ada apa dengan sikap bungkam kepala dinas kesehatan sumatera barat, dr. Lila Yanwar, MARS, yang diam seribu bahasa saat di kompirmasi, di handphone tidak di angkat, serta di whatsaap pun tidak merespons sama sekali. 

Karna berdasar data, dr. Sri Hartanti, Sp.M yang tidak pernah masuk dinas di rumah sakit umum daerah pariaman, namun gaji nya tetap di bayarkan, apakah ini sudah sesuai aturan.

Lebih lanjut sebagai ASN dr. Sri Hartanti, Sp.M yang seharusnya taat dan patuh kepada aturan, tentu nya ada sangsi yang harus di pertanggung jawabkan.

 (Tim) 

Bersambung

Posting Komentar

0 Komentar